Nama : Ady Krisno Pangestu
NIM : 1142310147
Kelas : Perbankan Syariah C
Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Untuk Memenuhi Tugas UAS
1. Skema audit syariah dan
penjelasannya ?
- suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
- untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
- pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
- menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
- peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
- anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
- prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
- Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
- pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.
2. Sebutkan dan jelaskan
Pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga
keuangan syariah ?
a.
Auditor internal bank syariah
Tugas
adalah untuk menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah
yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang
bersifat material.
b.
Auditor eksternal
Dilakukan
oleh auditor dari luar bank syariah seperti OJK atau akuntan publik yang
tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal.
c.
Audit syariah
Dilakukan
oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah
(SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah
telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Auditor syariah ini bisa menunjukkan
hasil auditnya dengan memberikan opini.
3. Perbedaan audit konvensional dan
audit syariah ?
Pada
audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan
tidak didasari oleh hukum agama, seorang auditor konvensional tidak bertanggung
jawab kepada pemangku kepentingan, dan seorang auditor konvensional juga tidak
memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di
pergunakan dan dimanfaatkannya. Sedangkan audit syariah pada jasa
keuangan islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan
melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah
ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah.
4. cara apa saja yang dapat
dilakukan untuk dapat memahami bisnis klien ?
auditor
dapat memahaminya diantaranya dengan cara :
1.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak manajemen/ klien
2.
meriview bagian kredit klien dan aktivitas keuangann
3.
menganalisis laporan keuangan untuk memastikan bahwa kondisi perusahaan
tersebut dalam keadaan baik.
5. Penjelasan ringkas prosedur
penerimaan penugasan/perikatan audit ?
prosedur penugasan atau perikatan audit
secara ringkasnya ada 3 tahapan misalnya :
Tahapan pertama :
Mengevaluasi Integritas Manajemen, apabila
integritas manajemen itu sudah baik maka tingkat kepercayaan auditor itu
semakin tinggi dan kekeliruan terhadap laporan keuangan semakin rendah. jika
yang akan di audit itu klien baru maka auditor dapat memperoleh informasi
dengan cara
a. Berkomunikasi dengan auditor
terdahulu
b. Mengajukan pertanyaan pada pihak ke
tiga
c. me riview pengalaman masa lalu yang
pernah ada
Tahapan kedua :
Mengidentifikasi kondisi khusus dan
risiko yang tidak biasa.
a. Mengidentifikasi pemakai laporan
keuangan yang telah di audit
b. menilai stabilitas keuangan dan hukum
calon klien
c. Mengidentifikas pembatasan lingkup
Tahapan
ketiga :
menilai kompetensi untuk melaksanakan
audit
a. mengetahui jasa yang di inginkan
b. Mengidentifikas tim audit
c. mengevaluasi indenpedensi dengan cara
mengedarkan nama calon klien ke semua staf professional.
d. Keputusan untuk menerima atau menolak
perikatan
e. Mempersiapkan surat perikatan