Rabu, 17 Januari 2018

Untuk Memenuhi Tugas UAS Audit PBS

Nama  : Ady Krisno Pangestu
NIM    : 1142310147
Kelas   : Perbankan Syariah C
Dosen  : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI

Untuk Memenuhi Tugas UAS

1. Skema audit syariah dan penjelasannya ?

  • suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
  • untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
  • pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
  • menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
    • peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
    • anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
    • prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
  • Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
  • pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.

2. Sebutkan dan jelaskan Pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah ?
a. Auditor internal bank syariah
Tugas adalah untuk menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
b. Auditor eksternal
Dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti OJK atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal.
c. Audit syariah
Dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Auditor syariah ini bisa menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini.

3. Perbedaan audit konvensional dan audit syariah ?
Pada audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama, seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan, dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya. Sedangkan audit syariah pada jasa keuangan islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah.

4. cara apa saja yang dapat dilakukan untuk dapat memahami bisnis klien ?
auditor dapat memahaminya diantaranya dengan cara :
1. mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak manajemen/ klien
2. meriview bagian kredit klien dan aktivitas keuangann
3. menganalisis laporan keuangan untuk memastikan bahwa kondisi perusahaan tersebut dalam     keadaan baik.

5. Penjelasan ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit ?
prosedur penugasan atau perikatan audit secara ringkasnya ada 3 tahapan misalnya :
Tahapan pertama :
Mengevaluasi Integritas Manajemen, apabila integritas manajemen itu sudah baik maka tingkat kepercayaan auditor itu semakin tinggi dan kekeliruan terhadap laporan keuangan semakin rendah. jika yang akan di audit itu klien baru maka auditor dapat memperoleh informasi dengan cara
a. Berkomunikasi dengan auditor terdahulu
b. Mengajukan pertanyaan pada pihak ke tiga
c. me riview pengalaman masa lalu yang pernah ada
Tahapan kedua :
Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko yang tidak biasa.
a. Mengidentifikasi pemakai laporan keuangan yang telah di audit
b. menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien
c. Mengidentifikas pembatasan lingkup
Tahapan ketiga :
menilai kompetensi untuk melaksanakan audit
a. mengetahui jasa yang di inginkan
b. Mengidentifikas tim audit
c. mengevaluasi indenpedensi dengan cara mengedarkan nama calon klien ke semua staf professional.
d. Keputusan untuk menerima atau menolak perikatan
e. Mempersiapkan surat perikatan

Sabtu, 06 Januari 2018

Perbaikan Nilai Mata Kuliah Audit Perbankan Syariah by AKP

Nama  : Ady Krisno Pangestu
NIM    : 1142310147
Kelas   : Perbankan Syariah C
Dosen  : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI

UNTUK MEMENUHI TUGAS PERBAIKAN

Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah ? (Soal no.6)
Apabila ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.

e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal (soal No.10)
berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh OLEH : Dr. Raed Jameel Jaber & Dr. Abdullah Ibrahim Nazal yg berjudul “ Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah dengan PTAuditor Eksternal: Bukti dari Yordania “ berdasarkan jurnal penelitian tersebut terdapat tiga hubungan yakni :
1. Isolasi
Dalam Isolasi, EA harus memberikan laporan berdasarkan verifikasi data akuntansin, akuntansi penjelasan, dokumen akuntansi dan bukti. Dalam jenis ini, auditor harus melakukan semua prosedur terpisah dari SSB. Dampak hilangnya hubungan SSB dan EA? Ketika hubungan hubungan menjadi hilang, pengungkapan data akuntansi akan berada dalam kasus yang sangat lemah. Akibat Isolasi SSB dan EA, akan ada hasil yang berbeda dari data akuntansi yang mana tidak diterima oleh pelanggan dalam peraturan Islam.
2. Pendekatan Langkah demi Langkah
Langkah pertama adalah SSB harus memberikan laporan yang dapat diterima tentang penerapan peraturan Islam di Bank Syariah Kemudian, EA harus memberikan laporan berdasarkan data akuntansi pada langkah kedua.
3. Duplikasi Pekerjaan
Setiap SSB dan EA harus memnerikan laporan yang menunjukkan penerimaan laporan keuangan Bank Syariah di Indonesia sesuai dengan peraturan Islam dan Prinsip Akuntansi. Dampak Duplikasi menunjukkan adanya Tidak ada hubungan antara SSB dan EA, jadi masing-masing harus memberi dua akseptasi: 1- penerimaan untuk laporan peraturan Islam, dan 2- penerimaan lainnya untuk laporan akuntansi dan audisi.

Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut (Soal No.2)
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

Tahapan Ringkas Proses Audit (Soal no.8)






Referensi :