Nama : Ady Krisno Pangestu
NIM : 1142310147
Kelas : Perbankan Syariah C
Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI
UNTUK
MEMENUHI TUGAS PERBAIKAN
Jelaskan
tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah ? (Soal no.6)
Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI
No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th.
2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
1. Melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2. Mengajukan usul-usul
pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan
dan kepada DSN.
3. Melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. Merumuskan
permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan
mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan
oleh DSN.
b. Menilai aspek
syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini
dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan
dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan
produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e. Menyampaikan laporan
hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi,
komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Jelaskan
hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal (soal No.10)
berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh OLEH : Dr. Raed Jameel Jaber & Dr. Abdullah
Ibrahim Nazal yg berjudul “ Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah dengan
PTAuditor Eksternal: Bukti dari Yordania “ berdasarkan jurnal penelitian
tersebut terdapat tiga hubungan yakni :
1.
Isolasi
Dalam Isolasi, EA harus
memberikan laporan berdasarkan verifikasi data akuntansin, akuntansi
penjelasan, dokumen akuntansi dan bukti. Dalam jenis ini, auditor harus
melakukan semua prosedur terpisah dari SSB. Dampak hilangnya hubungan SSB dan
EA? Ketika hubungan hubungan menjadi hilang, pengungkapan data akuntansi akan
berada dalam kasus yang sangat lemah. Akibat Isolasi SSB dan EA, akan ada hasil
yang berbeda dari data akuntansi yang mana tidak diterima oleh pelanggan dalam
peraturan Islam.
2.
Pendekatan Langkah demi Langkah
Langkah pertama adalah
SSB harus memberikan laporan yang dapat diterima tentang penerapan peraturan
Islam di Bank Syariah Kemudian, EA harus memberikan laporan berdasarkan data
akuntansi pada langkah kedua.
3.
Duplikasi Pekerjaan
Setiap SSB dan EA harus
memnerikan laporan yang menunjukkan penerimaan laporan keuangan Bank Syariah di
Indonesia sesuai dengan peraturan Islam dan Prinsip Akuntansi. Dampak Duplikasi
menunjukkan adanya Tidak ada hubungan antara SSB dan EA, jadi masing-masing
harus memberi dua akseptasi: 1- penerimaan untuk laporan peraturan Islam, dan
2- penerimaan lainnya untuk laporan akuntansi dan audisi.
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah
dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut (Soal No.2)
1. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan,
bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya
berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di
dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Tahapan
Ringkas Proses Audit (Soal no.8)
Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar