Sabtu, 06 Januari 2018

Perbaikan Nilai Mata Kuliah Audit Perbankan Syariah by AKP

Nama  : Ady Krisno Pangestu
NIM    : 1142310147
Kelas   : Perbankan Syariah C
Dosen  : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI

UNTUK MEMENUHI TUGAS PERBAIKAN

Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah ? (Soal no.6)
Apabila ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.

e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal (soal No.10)
berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh OLEH : Dr. Raed Jameel Jaber & Dr. Abdullah Ibrahim Nazal yg berjudul “ Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah dengan PTAuditor Eksternal: Bukti dari Yordania “ berdasarkan jurnal penelitian tersebut terdapat tiga hubungan yakni :
1. Isolasi
Dalam Isolasi, EA harus memberikan laporan berdasarkan verifikasi data akuntansin, akuntansi penjelasan, dokumen akuntansi dan bukti. Dalam jenis ini, auditor harus melakukan semua prosedur terpisah dari SSB. Dampak hilangnya hubungan SSB dan EA? Ketika hubungan hubungan menjadi hilang, pengungkapan data akuntansi akan berada dalam kasus yang sangat lemah. Akibat Isolasi SSB dan EA, akan ada hasil yang berbeda dari data akuntansi yang mana tidak diterima oleh pelanggan dalam peraturan Islam.
2. Pendekatan Langkah demi Langkah
Langkah pertama adalah SSB harus memberikan laporan yang dapat diterima tentang penerapan peraturan Islam di Bank Syariah Kemudian, EA harus memberikan laporan berdasarkan data akuntansi pada langkah kedua.
3. Duplikasi Pekerjaan
Setiap SSB dan EA harus memnerikan laporan yang menunjukkan penerimaan laporan keuangan Bank Syariah di Indonesia sesuai dengan peraturan Islam dan Prinsip Akuntansi. Dampak Duplikasi menunjukkan adanya Tidak ada hubungan antara SSB dan EA, jadi masing-masing harus memberi dua akseptasi: 1- penerimaan untuk laporan peraturan Islam, dan 2- penerimaan lainnya untuk laporan akuntansi dan audisi.

Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut (Soal No.2)
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

Tahapan Ringkas Proses Audit (Soal no.8)






Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar