Rabu, 17 Januari 2018

Untuk Memenuhi Tugas UAS Audit PBS

Nama  : Ady Krisno Pangestu
NIM    : 1142310147
Kelas   : Perbankan Syariah C
Dosen  : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI

Untuk Memenuhi Tugas UAS

1. Skema audit syariah dan penjelasannya ?

  • suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
  • untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
  • pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
  • menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
    • peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
    • anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
    • prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
  • Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
  • pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.

2. Sebutkan dan jelaskan Pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah ?
a. Auditor internal bank syariah
Tugas adalah untuk menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
b. Auditor eksternal
Dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti OJK atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal.
c. Audit syariah
Dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Auditor syariah ini bisa menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini.

3. Perbedaan audit konvensional dan audit syariah ?
Pada audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama, seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan, dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya. Sedangkan audit syariah pada jasa keuangan islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah.

4. cara apa saja yang dapat dilakukan untuk dapat memahami bisnis klien ?
auditor dapat memahaminya diantaranya dengan cara :
1. mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak manajemen/ klien
2. meriview bagian kredit klien dan aktivitas keuangann
3. menganalisis laporan keuangan untuk memastikan bahwa kondisi perusahaan tersebut dalam     keadaan baik.

5. Penjelasan ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit ?
prosedur penugasan atau perikatan audit secara ringkasnya ada 3 tahapan misalnya :
Tahapan pertama :
Mengevaluasi Integritas Manajemen, apabila integritas manajemen itu sudah baik maka tingkat kepercayaan auditor itu semakin tinggi dan kekeliruan terhadap laporan keuangan semakin rendah. jika yang akan di audit itu klien baru maka auditor dapat memperoleh informasi dengan cara
a. Berkomunikasi dengan auditor terdahulu
b. Mengajukan pertanyaan pada pihak ke tiga
c. me riview pengalaman masa lalu yang pernah ada
Tahapan kedua :
Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko yang tidak biasa.
a. Mengidentifikasi pemakai laporan keuangan yang telah di audit
b. menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien
c. Mengidentifikas pembatasan lingkup
Tahapan ketiga :
menilai kompetensi untuk melaksanakan audit
a. mengetahui jasa yang di inginkan
b. Mengidentifikas tim audit
c. mengevaluasi indenpedensi dengan cara mengedarkan nama calon klien ke semua staf professional.
d. Keputusan untuk menerima atau menolak perikatan
e. Mempersiapkan surat perikatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar