Selasa, 12 Desember 2017

Berbagai macam Fenomena dan Bentuk Profesional Public Relations

Fenomena dan Profesional Public Relations
            Berbagai masalah yang dihadapi perusahaan atau instansi di era globalisasi sekarang berbagai macam dan sangat kompleks, bukan hanya berasal dari dalam perusahaan tapi juga banyak factor eksternal yang bisa mempengaruhi citra positif sebuah perusahaan atau instansi. oleh sebab itu peran humas pun harus lebih kuat dalam menyikapi masalah yang terjadi, praktisi humas harus dituntut professional dan memiliki kemampuan atau skill yang cukup dalam menanggapi setiap permasalahan yang menimpa perusahaan atau instansi nya. berikut berbagai bentuk fenomena-fenomena yang mempengaruhi aktivitas PR :
A. Fenomena yang Mempengaruhi Aktivitas PR
a. Arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
b.Pperubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratís, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR
c. Perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
d. Fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
e. Fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
B. Profesional Public Relatuions
            Membentuk profesionalisme seorang public relation (PR) memerlukan proses pendidikan yang juga harus dilakukan secara profesional sebab PR telah menjadi sesuatu yang bermakna. Terlebih, masyarakat di negara-negara industri maju sudah sejak lama menyadari akan kebutuhan dan eksistensi serta profesionalisme public relation ini.
Perjalanan menuju status profesi PR membutuhkan beberapa indikator yang harus dipenuhi, yakni adanya dasar etika dan kewajiban moral, adanya pendidikan khusus yang sifatnya unik, serta adanya pengakuan komunitas mengenai layanan yang unik dan mendasar selain juga otonomi dalam praktik dan penerimaan tanggung jawab pribadi oleh praktisi.          
Seorang praktisi PR dalam menjalankan tugasnya dituntut profesional, untuk itu seorang praktisi PR harus terlatih dan terbiasa dalam menghadapi masalah yang dialami perusahaannya, oleh sebab itu seorang praktisi PR dikatakan profesional harus memiliki :
a. Memiliki  skill dan kemampuan
Kemampuan ini bisa dimiliki oleh seorang PR ketika mereka masih menempuh study, atau bahkan bisa dimiliki dari hasil pengalaman-pengalaman seblumnya yang sudah pernah diterapkan.
b. Mempunyai kode etik
Mempunyai kode etik merupakan standar moral bagi setiap profesi, baik profesi formal, tertulis dan normative.
c.  Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi yang tinggi
Seorang PR profesional seharusnya memiliki integritas pribadi yang tinggi. Baik terhadap dirinya sendiri sebagai pekerja PR/Humas, maupun terhadap publik, pimpinan, organisasi perusahaan, dan juga penggunanaan media massa, sehingga bisa menjaga nama baik perusahaan.
d  Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat
Seorang PR yang profesional akan mampu mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat atau publiknya. Di dalam hal ini, PR lebih mengutamakan kepentingan publik/masyarakat dibandingkan dengan kepentingan dirinya sendiri. Setiap krputusan yang diambil oleh seorang PR merupakan keputusan yang kegunaannya untuk keperluan publik/masyarakat, bangsa, bahkan negara.






Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar