Fenomena dan Profesional Public
Relations
Berbagai masalah yang dihadapi
perusahaan atau instansi di era globalisasi sekarang berbagai macam dan sangat
kompleks, bukan hanya berasal dari dalam perusahaan tapi juga banyak factor eksternal
yang bisa mempengaruhi citra positif sebuah perusahaan atau instansi. oleh sebab
itu peran humas pun harus lebih kuat dalam menyikapi masalah yang terjadi,
praktisi humas harus dituntut professional dan memiliki kemampuan atau skill yang
cukup dalam menanggapi setiap permasalahan yang menimpa perusahaan atau
instansi nya. berikut berbagai bentuk fenomena-fenomena yang mempengaruhi
aktivitas PR :
A. Fenomena yang Mempengaruhi
Aktivitas PR
a.
Arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban
manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan
lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi
sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai
informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus
memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
b.Pperubahan
sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratĂs, membawa
pengaruh besar bagi aktivitas PR
c.
Perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan
mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999
tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat
pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan
Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI,
PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat
pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
d.
Fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut
membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa
praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat
pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih
faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui
media sosial.
e.
Fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus
diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai
badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak,
menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan
UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu
menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
B. Profesional Public Relatuions
Membentuk profesionalisme seorang
public relation (PR) memerlukan proses pendidikan yang juga harus dilakukan
secara profesional sebab PR telah menjadi sesuatu yang bermakna. Terlebih,
masyarakat di negara-negara industri maju sudah sejak lama menyadari akan
kebutuhan dan eksistensi serta profesionalisme public relation ini.
Perjalanan
menuju status profesi PR membutuhkan beberapa indikator yang harus dipenuhi,
yakni adanya dasar etika dan kewajiban moral, adanya pendidikan khusus yang
sifatnya unik, serta adanya pengakuan komunitas mengenai layanan yang unik dan
mendasar selain juga otonomi dalam praktik dan penerimaan tanggung jawab
pribadi oleh praktisi.
Seorang
praktisi PR dalam menjalankan tugasnya dituntut profesional, untuk itu seorang
praktisi PR harus terlatih dan terbiasa dalam menghadapi masalah yang dialami
perusahaannya, oleh sebab itu seorang praktisi PR dikatakan profesional harus
memiliki :
a.
Memiliki skill dan kemampuan
Kemampuan
ini bisa dimiliki oleh seorang PR ketika mereka masih menempuh study, atau bahkan
bisa dimiliki dari hasil pengalaman-pengalaman seblumnya yang sudah pernah
diterapkan.
b.
Mempunyai kode etik
Mempunyai
kode etik merupakan standar moral bagi setiap profesi, baik profesi formal,
tertulis dan normative.
c. Memiliki tanggung jawab profesi dan
integritas pribadi yang tinggi
Seorang
PR profesional seharusnya memiliki integritas pribadi yang tinggi. Baik
terhadap dirinya sendiri sebagai pekerja PR/Humas, maupun terhadap publik,
pimpinan, organisasi perusahaan, dan juga penggunanaan media massa, sehingga
bisa menjaga nama baik perusahaan.
d Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau
masyarakat
Seorang
PR yang profesional akan mampu mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat atau
publiknya. Di dalam hal ini, PR lebih mengutamakan kepentingan
publik/masyarakat dibandingkan dengan kepentingan dirinya sendiri. Setiap
krputusan yang diambil oleh seorang PR merupakan keputusan yang kegunaannya
untuk keperluan publik/masyarakat, bangsa, bahkan negara.
Referensi


